Peningkatan Pengetahuan Tentang Konsep Dasar UMKM dan Legalitas Usaha
(1) Universitas Sari Mulia
(2) Universitas Sari Mulia
(3) Universitas Sari Mulia
(4) Universitas Sari Mulia
(5) Universitas Sari Mulia
Abstract
Abstrak: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu bidang usaha penggerak ekonomi bangsa. Aspek yang sangat penting dalam pengembangan UMKM adalah legalitas usaha. Karena dapat mempermudah pelaku usaha dalam mengakses permodalan untuk mengembangkan usahanya lebih besar dan dapat bersaing dengan pelaku usaha. Legalitas adalah bentuk pengakuan negara terhadap suatu perusahaan sehingga dapat dijadikan satu dalam kerjasama dengan berbagai pihak. Kelancaran pemasaran dan penjualan suatu produk juga akan berdampak dengan adanya legalitas usaha sehingga omset atau penghasilan suatu pelaku UMKM dapat mengalami pengembangan dan strata usaha menjadi lebih tinggi. Tujuan yang ingin dicapai dari program pengabdian masyarakat ini adalah memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada pelaku UMKM tentang konsep dasar UMKM dan pentingnya Legalitas Usaha. Terdapat 3 tahapan, yaitu observasi dan koordinasi, penyuluhan terkait konsep UMKM dan legalitas usaha kemudian pengukuran keberhasilan kegiatan. Kegiatan penyuluhan dilakukan secara langsung dengan modeto ceramah dengan jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 30 orang. Hasil kegiatan pengabdian ini menunjukkan terjadinya peningkatan pengetahuan terkait konsep UMKM dan legalitas usaha, dapat dilihat dari hasil persentase yang menunjukkan terjadinya peningkatan pemahaman dari 89% menjadi 100% pelaku UMKM yang mengetahui manfaat legalitas dan 43% menjadi 75% pelaku UMKM mengetahui masa simpan produk yang wajib memiliki izin edar, dengan total responden sebanyak 30 orang.
Abstract: Micro, Small and Medium Enterprises (UMKM) is one of the economic drivers of the nation. A very important aspect in the development of UMKM is the legality of business. Because it can make it easier for entrepreneurs to access funding to develop their business larger and can compete with entrepreneur. Legality is a form of state recognition of a company so that it can be made one in cooperation with various parties. The smooth marketing and sale of a product will also affect the legality of the enterprise so that the turnover or income of a UMKM actor can undergo development and the strata of enterprise becomes higher. The aim of this community service programme is to provide knowledge and understanding to UMKM stakeholders about the basic concepts of UMKM and the importance of the legality of the enterprise. There are three stages, namely observation and coordination, elaboration related to the UMKM concept and legality of enterprise and then measurement of the success of activities. The results of this dedication show that there has been an improvement in knowledge related to the concept of UMKM and legality of the enterprise, can be seen from the percentage results that showed an increase in understanding from 89% to 100% of the UMKM perpetrators who know the benefits of legality and 43% to 75% of the umkm perpetrator know the storage time of the product that is required to have a license edar, with a total of respondents as many as 30 people.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Armiani, D. A. (2022). jurnal pengabdian Masyarakat Formosa. Legalitas Usaha dan Digitalisasi Menjadi Faktor Keberlanjutan UMKM pada masa New Normal, 2-3.
Fadia, N. R., Kiki, S. A., Sherly, A., Shelomitha, K. M., Hera, A. P., & Kusuma, W. M. (2022). Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam Rangka Pengembangan UMKM Desa Ngampungan. KARYA UNGGUL : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. , 116–24. .
Gilang Bhirawa Noraga, B. R. (2023). Pentingnya Legalitas Usaha dan Sosialisasi Pembuatan NIB Bagi. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 4 No 1, 807-811.
Ied, N. N., & Saladin, G. (2021). Analisis Pengaruh Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance Pada Umkm Di Kota Banjarmasin. . Smart Business Journal., 36–44.
Indrawati, Septi, & Amalia, F. R. (2021). Edukasi Legalitas Usaha Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pemilik UMKM. Jurnal Dedikasi Hukum 1, No 3, 231-24.
Ni Nyoman Nia Oktaviani, P. G. (2022). Urgensi Legalitas Usaha Bagi Industri Kecil Dan. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 2, 1-2.
Soleha, E., Rulianti, E., & Maria, F. (2022). Sosialisasi Pemberdayaan Umkm “Umkm Bangkit Bersinergi.” Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1), 1–7. https://doi.org/10.30640/abdimas45.v1i1.165
Yuniarti, A. (2023). Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan. Pemberdayaan UMKM tentang Pentingnya Adaptasi Digital dan Legalitas, 299-306.
Elvlyn, E., & Marhaen, D. (2022). Pengaruh Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Digitalisasi UMKM Di Tengah Pandemi. Justisi, 8(2), 82–94. https://doi.org/10.33506/js.v8i2.1707
Salman Al Farisi, M. I. (2022). Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah. Peran UMKM (USAHA MIKRO KECIL MENENGAH), 73.
Fitriani, Sukesti, F., & Kristiana, I. (2018). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penggunaan Informasi Akuntansi Pada Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Studi Empiris pada UMKM di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang). Prosiding Mahasiswa Seminar Nasional Unimus, 517–527.
Aufar, Arizali. 2014. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penggunaan Informasi Akuntansi Pada UMKM.
Asep Hidayat, S. L. (2022). (JIP) Jurnal Inovasi Penelitian. Peran Umkm (Usaha, Mikro, Kecil, Menengah) Dalam Pembangunan, Vol. 3 No. 6.
Sasongko, D. (2020). UMKM Bangkit, Ekonomi Indonesia Terungkit. 2, 8–11.
Laksmi Diana, I. A. (2022). Jurnal Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat (JPPM). Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) UNTUK, 81-88.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
______________________________________________________________
Published by : ICSE (Institute of Computer Science and Engineering).
Website : http://icsejournal.com/index.php/JPKMI/
Email: jpkmi@icsejournal.com
JPKMI (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Indonesia) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.